Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Gelar sosialisasi Peraturan Gubernur Terkait Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas
yl
![Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Gelar sosialisasi Peraturan Gubernur Terkait Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas](/files/berita/06122023013459_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur terkait Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Acara ini berlangsung di Aula BKD, Selasa (5/12/2023) dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani, serta didampingi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Betri Susilawati dan Kepala Bagian Tatalaksana Jani Dwi Priambodo.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Pemprov. Kalteng Salurkan Bantuan kepada 50 KK Terdampak Musibah Kebakaran)
![Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Gelar sosialisasi Peraturan Gubernur Terkait Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas](/files/berita/06122023013459_1.jpeg)
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh Perangkat Daerah mengenai peraturan tersebut dan mendorong penerapannya dalam sistem kerja sehari-hari.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan implementasi Pergub terkait sistem kerja dan tata naskah dinas dapat membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
![Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Gelar sosialisasi Peraturan Gubernur Terkait Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas](/files/berita/06122023013459_2.jpeg)
Dalam sambutannya, Lilis menekankan pentingnya peningkatan sistem kerja di lingkungan pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah adalah kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, diperlukannya peningkatan kualitas sistem kerja menjadi hal yang mendesak untuk diterapkan," ujar Lilis.
Selanjutnya, Betri Susilawati saat menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi mengungkapkan bahwa kita harus fokus pada penyederhanaan birokrasi. "Hal ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," jelas Betri.
Sementara itu, Jani Dwi Priambodo membahas mengenai Pergub terkait Pedoman Tata Naskah Dinas. Jani mengatakan bahwasanya materi ini menjadi penting dalam memastikan tata urusan administrasi di lingkungan Pemprov berjalan dengan baik dan efisien.
“Dengan hadirnya Pergub ini diharapkan dapat berjalannya tata urusan yang bersifat administratif berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan perundang-undangan," tutupnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar